Ruang Publik

Lapangan terbuka Tri Lomba Juang sudah eksis sejak tahun 30 an. Masih segar dalam ingatan (1972) semasa masih sekolah di SMA I-II (sekarang SMA I Menteri Soepeno), medan lapangan ini sering digunakan untuk jalan tembus para murid yang berjalan kaki, masuk dari belakang sekolah, walaupun harus sedikit mendaki maupun menuruni sewaktu pulang. Seiring lapangan ini juga dipakai anak-anak penduduk sekitar untuk bermain layang-layang, karena areanya tak terkendala oleh bangunan tinggi maupun pepohonan, jadi begitu terbukanya. Waktu itu memang lapangan yang masih dikenal dengan lapangan Mugas ini masih berupa hamparan tanah gersang, sehingga jarang digunakan untuk berolah-raga formal (seperti sekarang), terkecuali sekedar untuk bermain sepak bola anak-anak dan remaja.

Awal GOR Tri Lomba Juang

Nama Tri Lomba Juang untuk lapangan Mugas ini, jika benar, tak lepas dari tanggal keramat bangsa Indonesia, yakni 17/08/1945. Angka-angka tersebut, konon, dimanfaatkan untuk menentukan jumlah peserta, nomor atau jenis cabang olah raga yang dilombakan saat penyelenggaraan kompetisi Olah Raga Nasional yang diadakan untuk pertama kalinya di kota Semarang – sekitar tahun 70an. kompetisi yang diselenggarakan meliputi tiga (tri) jenis lomba, yakni : 1. Atletik, 2. olah raga Sepak Bola dan Volley, serta 3. Jalan Sehat. Pemrakarsanya adalah Gubernur jawa Tengah pada waktu itu, dan kegiatan ini dikaitkan dengan moment untuk mengenang sejarah perjuangan dan semangat kepahlawanan, termasuk semangat para pejuang pertempuran 5 hari di Semarang.

Keberhasilan Jawa Tengah di dalam penyelenggaraan kegiatan di atas dan juga sempat memenangi nomor cabang yang dipertandingkan, menginspirasi Pemerintah Kota Semarang untuk mengembangkan potensi lapangan Mugas menjadi arena dan sarana Olah Raga yang representatif, terutama untuk cabang Atletik. Wacana ini digulirkan mengingat fungsi yang dimiliki GOR Simpang Lima (waktu itu) tidak memadai untuk menampung kegiatan semacam itu (waktu itu belum ada GOR Jati Diri di Karang Rejo). Misi yang disandang untuk opsi pengembangan, tentunya tak lepas dari keinginan Pemerintah (Propinsi Jawa Tengah) untuk menggali potensi atlit-atlit Jawa Tengah agar lebih berprestasi baik ditingkat regional maupun nasional, yang direalisasi pada 16 Juli 1976 oleh Gubernur Soepardjo Roestam (almarhum). Tambahan fasilitas selain untuk Atletik dan Sepak Bola dan Volley (outdoor), juga untuk kegiatan (indoor) seperti Tennis Lapangan dan Tennis Meja, Bulu Tangkis serta fasilitas pendukung lain seperti tempat parkir, mess untuk penginapan atlit, perkantoran untuk pengelola dan organisasi Olah Raga maupun pertokoan.

Multi manfaat dan hidup

Seiring berjalannya waktu, selain kegiatan yang berlangsung sesuai peruntukannya, rutinitas penggunaan ruang terbuka (lapangan) banyak dimanfaatkan oleh masyarakat pelajar sekolah dan kampus yang ada di sekitar GOR untuk tempat melakukan praktek pelajaran olah raga, karena keterbatasan tempat di sekolah masing-masing. Tak hanya masyarakat sekolah atau kampus, peluang yang strategis di tengah kota dan keberadaan lapangan ini dioptimalkan pula oleh masyarakat umum untuk kegiatan rutin yakni : lari, jogging, bersepeda santai maupun beragam kegiatan senam.

Selain itu, tercatat dari tahun ke tahun, banyak juga variasi penggunaan yang berkembang yang memanfaatkan lapangan terbuka ini untuk menyelenggarakan acara-acara yang non olah raga. Event besar yang pernah diselenggarakan di GOR Tri Lomba Juang tercatat : bakti sosial, loka karya, pagelaran musik (road show), penyelenggaraan kerohanian, senam aerobic massal, deklarasi Partai Keadilan Sejahtera. Dan terakhir tercatat penyelenggaraan harlah partai PPP, Hari Pers Nasional yang dihadiri Presiden SBY dan insan pers seluruh Indonesia, lomba olahraga yang diawali eksibisi sepak bola pejabat Pemprov Jateng versus pejabat Pemkot, dan wartawan versus camat dalam rangka peringatan hari jadi kota Semarang ke 461.

Multi kegiatan dan rutinitas yang dilakukan warga masyarakat kota Semarang di GOR Tri Lomba Juang sebagaimana disampaikan di atas, menjadi indikasi bahwa sarana publik yang satu ini benar-benar sudah sangat lekat dan signifikan. Ruang-ruang yang tersedia benar-benar terhidupkan. Keberadaan ruang semacan ini untuk kota Semarang sudah cukup langka. Sarana untuk kegiatan outdoor yang ada, seperti Lapangan Simpang Lima, GOR Jati Diri, Stadion Diponegoro, Lapangan Kalisari, paling tidak yang sekelas dengan GOR Tri Lomba Juang praktis tidak bakal kita temukan di seantero pelosok kota Semarang. Lapangan-lapangan yang disebut sebelumnya tidak mampu memuaskan “dahaga” dan “hasrat” beraktifitas sebagaimana yang mampu diperoleh dan tercukupi di GOR Tri Lomba Juang. Sudah semestinya “vitalitas” yang ada perlu dijaga dan dipertahankan. Tidak sedikit masyarakat yang menjadikan tempat ini sebagai “klangenan” yang tak tergantikan. Terutama bagi mereka yang tua-tua dan lebih mengenalnya sebagai Lapangan Mugas dan apalagi mereka yang memang begitu rutinnya memanfaatkan sebagai sarana ruang untuk ber olah raga ataupun sekedar santai di hari sabtu maupun minggu.

Pembenahan, Peningkatan kualitas dan Optimalisasi

Pengalihan fungsi GOR Tri Lomba Juang menjadi hotel dan perkantoran sebagaimana digulirkan oleh pemerintah kota akan menambah daftar panjang hilangnya ikon-ikon historis kota yang signifikan. Jurus kebijakan semacam ini sepertinya sudah jadi rumus pemerintah kota dari waktu ke waktu dan tidak pernah berubah. Seolah-olah tidak ada cara lain selain sekedar mengejar nilai ekonomisnya dan kepentingan pihak investor, dengan mengorbankan nilai-nilai kultur, local genius, karakteristik tata ruang dan psikologis masyarakatnya. Banyak contoh yang mestinya bisa digunakan sebagai pembelajaran dan evaluasi oleh pemerintah kota dalam menggulirkan setiap kebijakan dari implikasi yang muncul atas penerapan kebijakan tersebut. Di antaranya yang masih hangat dan masih kontroversi adalah revitalisasi Pasar Johar yang tidak jelas benar konsepnya, sehingga banyak ditentang, terutama oleh penggunanya.

Setiap lontaran ide apapun yang berkaitan dengan perubahan fungsi tata ruang kota yang akan dilakukan oleh pengelola kotanya, sudah lumrah jika kemudian muncul reaksi balik sebagai bentuk kritik dan masukan. Apalagi lontaran ide semacam itu tanpa didasari berbagai pertimbangan yang smart dan tidak diaudisikan dengan pihak-pihak terkait seperti Dewan Pertimbangan Pembangunan Kota (DP2K), yang jelas-jelas dibentuk dan dilantik oleh Walikota, yang konon beranggotakan para pakar dan kaum intelektual.

Kawasan GOR Tri Lomba Juang bukanlah kawasan yang mati, kedap kedip apalagi terbengkelai, sehingga wajib untuk “dihidupkan” kembali melalui alih fungsi dengan prediksi menjadikannya vital kembali. Namun justru kita lihat dan rasakan malah kencar-kencar dan kadang malah overloaded jika ada kegiatan massal. Agar kebijakan pengelola kota masih dianggap relevan dan tidak meresahkan, kiranya perlu ada pemikiran kembali (refreshing) untuk menemu-kenali problematik yang sebenarnya, sehingga bisa ditentukan rumusan skala prioritas penanganannya.

Misal saja (untuk jangka pendek), berkaitan dengan persoalan-persoalan mendesak, yang sifatnya pembenahan-pembenahan fisik (renovasi) bagian bangunan/ruang yang ditengarai rusak dan bakalan berbahaya bagi penggunanya. Priotitas awal ini perlu adanya investigasi dan inventarisasi secara menyeluruh terhadap kondisi fisik bangunan.

Yang berikut (jangka menengah), perlu menetapkan program peningkatan sisi kualitasnya, menyangkut persoalan pengelolaan (manajemen), baik segi pelayanan, perawatan bangunan berkala dan persoalan kebersihan area-area fungsional menyangkut kenyamanan dan keamanan bagi penggunanya.

Untuk ke depannya (jangka panjang), sudah perlu dipikirkan langkah-langkah strategis untuk mengoptimalkan fungsi kawasan GOR Tri Lomba Juang, agar mampu membiayai diri sendiri (dana operasional dan pemeliharaan) bahkan malah bisa memberi keuntungan finansial. Langkah terakhir ini perlu didahului studi kelayakan, untuk menetapkan tambahan fungsi atau fasilitas apa saja yang layak dan diharapkan bisa berkolaborasi dengan fungsi-fungsi yang sudah eksis, asal masih mempertahankan kepentingan fungsi publiknya, termasuk ruang terbuka (lapangan) yang sudah menjadi kekhasan (icon) kawasan Mugas.

Budaya rembug

Sudah saatnya budaya rembug perlu dikedepankan. Tidak harus risau dengan perbedaan pendapat. Persoalan-persoalan kota bukan hanya beban pengelola kota (dalam hal ini Walikota dan jajarannya), namun ada elemen-elemen masyarakat lain yang perlu diaktifkan perannya dan bisa diajak diskusi. Salah satunya Dewan Pertimbangan dan Pembangunan Kota (DP2K) yang perannya tidak sekedar memberi masukan, namun perlu aktif melontar ide-ide positif untuk perbaikan dan pengembangan kotanya. Sudah saatnya sebuah kebijakan apapun dari pengelola kota, jauh dari kepentingan pribadi maupun kelompok, bukan sekedar berorientasi kepentingan bisnis, namun lebih mengedepankan azas manfaat untuk masyarakat banyak. Jika memang benar ada Undang-Undang No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, maka dengan demikian masyarakat kota berhak tahu dan memahami segala bentuk kebijakan dari pengelola kotanya. Membiasakan budaya rembug tentunya akan menjauhkan dari sikap arogansi kekuasaan, sebagaimana dicelathukan oleh Butet Kartaredjasa dalam kolom celathunya “Nguntal Negara” (Suara Merdeka, Minggu, 27 April 2008)

Tinggalkan Balasan

Anda harus login untuk menuliskan komentar.